Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Kata Pemimpin Pekerja Di Bali Tentang Omnibus Law, UU Cipta Kerja (3)

 


Pengesahan UU Cipta Kerja oleh  DPR RI Tgl 5 Okt 2020 telah memicu gerakan protes buruh, Mahasiswa, elemen masyarakat lainnya di berbagai daerah di Indonesia, hal ini dapat di lihat gerakan aksi demonstrasi pada Tgl 6 sd 8 Okt 2020, sehingga pengesahan tersebut dianggap menimbulkan polemik bahkan gelombang disinformasi di masyarakat, serta memunculkan perbedaan beberapa versi  pasal dan halaman yang di sampaikan setelah ketok palu.

Bahwa kelihatan sekali kurangnya asas keterbukaan akses publik dalam proses legislasi dan peran pemerintah dalam hal ini seharusnya juga wajib mensosialisasikan draf final UU Cipta Kerja secara benar dan tepat.

Sangat mengecewakan bahwa wakil rakyat yang kami anggap sebagai perwakilan kami,  harusnya  peka terhadap pandemi covid ini,  dalam sikon covid saja para buruh/pekerja sudah kelimpungan memenuhi proses  keberlangsungan hidup  mereka.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 169 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Kami di DPC KSPSI Buleleng bersama DPD KSPSI Bali  sudah  berproses sejak Undang Undang ini di bahas,  telah melakukan penolakan dan meminta Klaster Ketenagakerjaan untuk di keluarkan dari UU Ciptaker, kemudian Harapan kami Pengurus Pusat dapat melakukan Judicial Review sesuai mekanisme hukum.


Ketua DPC KSPSI Buleleng

Luh Putu Ernila Utami, SE. SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.