Fsp NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung

                                                      FSP NIBA SPSI Bali Berbagi Ke Panti Werdha Biaung PekerjaKramaBali 27052022, Pengurus ...

Kata Pemimpin Pekerja Di Bali Tentang Omnibus Law, UU Cipta Kerja (2)



Suara hati nurani seorang buruh.

Indonesi tumpah darahku, Indonesi Tanah Airku tempatku berlindung dihari tua

Tanggal 5 Oktober 2021 tonggak sejarah bagi buruh dengan disahkanya RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia walau sebelum itu banyak penolakan dan masukan juga banyak diberikan terhadap RUU ini namun seperti sedang kejar tayang para Pemegang amanat rakyat atas nama kepentingan bangsa ditengah malam buta saat para pekerja bemimpi tentang masa depan yang lebih baik dimasa yang akan datang, di sisi lain paripurna dilaksanakan dan mengesahkan RUU Ciptak kerja disetujui Sebagai Undang-undangg Ciptaker.

Seperti terbangun dari mimipi buruk ditengah,  malam duduk dan termenung "Masihkah negara ini tempat yg indah untuk bersandar di hari tua, masihkan tanah airku, miliku atau sudah tergadai kepentingam sekelompok orang?

Gelombang aksi penolakan terhadap pengesahan RUU ini mencerminkan adanya hal yg tidak tepat, penolakan dilakukan oleh para pekerja melalui Serikat pekerja, Serikat Buruh dan kaum terpelajar (mahasiswa) dan komponen komponen lain di masyrakat walau telah dijelaskan oleh penguasa bahwa semuanya akibat berita bohong alias hoax,

Benarkah aksi mereka akibat termakan hoax?

Menyimak dan membandingkan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dengan UU 13 Th 2003 membuat hati dagdigdug bagaimana tidak?

Ada puluhan pasal dihapus dan dirubah banyak yg menyangkut perlindungan terhadap pekerja seperti penghapusan pasal 161 - 172 Undang undang No.13 Th 2003 yang banyak mengatur tentang PHK dan hal hal mengenai hak dan kewajiban para pihak saat terjadi PHK membuat ketidak pastian saat terjadi PHK atau ketentuanya dibawah  yang terdapat dalam UU 13 Th 2003, hal ini menjadi pertanyaan apakah benar ini wujud perlindungan terhadap pekerja sebagaimana yang di dengung dengungkan selama ini?

Yang lain penghapusan pasal 65 UU 13 Th 2003 tentang ketentuan alih daya berpontensi segala macam pekerjaan boleh dialih dayakan,  hal ini tidak menguntungkan bagi pekerja baik dari segi perlindungan dan kesejahtraan karena praktek selama ini pekerja si perusahan alih daya cendrung lebih buruk dari pekerja tetap tanpa alih daya hal ini juga diperburuk oleh aspek pengawasan yg kurang maksimal.

Perubaham terhadap pasal 59 UU 13 Th 2003 yg mengatur tentang PKWT membuat tidak ada batasan waktu terhadap kontrak kerja PKWT akibatnya bisa menjadi pekerja PKWT selamanya walaupun akan ada kompensasi terhadap pekerja pkwt yg terkena phk, namun hal ini tentu tidak sebaik pekerja tetap Atau PKWTT, lagi lagi aspek perlindungan menjadi hal yg dipertanyakan,  hal ini akan melegalisasi praktek oleh perusaah atau oknum management yg menerapkna pkwt terus menerus terhadap pekerjaan yang bersifat tetap, jika alasan perubahan pasal ini untuk mengakomodir hubungan kerja yg baru akibat kemajuan tehnologi seharusnya bisa dibuatkan aturan pelaksana saja baik itu PP atau Peraturan menteri dengan tidak harus mengubah UU.

Kenapa banyak buruh turun kejalan menolak UU Ciptakerja ini perubahan ?  pasal 156 UU 13 Th 2003 salah satu penyebabnya,  bayangkan para pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun dan akan segera pensiun dalam 1 atau 2 tahun lagi, hak pesangon mereka dikurangi, hal yang sudah mereka rencanakan jauh jauh hari menjadi buyar akibat perubahan pasal ini, ya terang pasti banyak pekerja atau buruh marah dan kecewa.

Penghapusan hak cuti panjang yang kemudian diserahkan kepada perundingan dengan management tentu menyulitkan para pekerja atau buruh untuk mendapatkanya  karena posisi tawar pekerja yg masih lemah.

Menyimak bahwa puluhan Undang Undang yg telah dirubah oleh Undang undang ini dan memberikan kemudahan bagi para pemilik modal dalam berusaha,  sudah selayaknya hal hal mengenai perlindunga dan kesejahtraan terhadap pekerja atau buruh jangan ikut dikorbankan atas nama pertumbuhan investasi.

Buruh atau pekerja adalah juga rakyat tidak ada Negara berdiri tanpa rakyat dan negara didirikan adalah untuk kesejahtraan semuanya, bukan Hanya pemilik Modal sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


 Ketua Umum DPD FSP Bali 

I Putu Semara Kandi,  SH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Komunitas pekerjakramabali.com. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.

Admin berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.